sepeti terbitnya matahari yang membawa kehidupan, kami adalah para profesional dari berbagai disiplin ilmu yang selalu siap membantuanda dengan dedikasi tinggi dan membawa kehormatan atas segala kepercayaan yang anda berikan

22 Agustus 2007

Mengundurkan Diri? Tanpa Pesangon




MENTERI



TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI



REPUBLIK INDONESIA



Jakarta, 31 Agustus 2005
Nomor : B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 Lampiran :
Perihal : Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan.



Kepada Yth. :
Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota
di‑
Seluruh Indonesia.


Menunjuk surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 18.KP.04.29.2004 tannggal 8 Januari 2004 perihal tersebut diatas, setelah dilakukan pengkajian lebih mendalam maka bagi pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri maka perhitungan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagai berikut :
.
1. Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tabun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
.
2. Pekerja/buruh yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) dan uang pisah.
.
3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



Oleh karena pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).




Demikian untuk menjadi pedoman sebagaimana mestinya.







Menteri

Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Republik Indonesia,



Tembusan
1. Para Gubernur seluruh Indonesia;
2. Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

5 komentar:

Anonim mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Anonim mengatakan...

waduh..

fitrislami-cerpenharian mengatakan...

baguusss...

fitrislami-cerpenharian mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Anonim mengatakan...

Bukankan dari dulu mengundurkan diri memang tidak mendapat pesangon? UU No. 13 Tahun 2004 pasal 162 ayat (1) secara jelas menyebutkan bahwa pengunduran diri hanya mendapatkan uang penggantian hak sebagaimana pasal 156 ayat (4). Surat Edaran tersebut mengisyaratkan bahwa pengunduran diri tidak mendapatkan apa-apa (nol) dengan asumsi pesangon dianggap nol sehingga nilai nol kali berapapun tetap nol. Berbeda dengan dalam UU 13/2003 dimana meskipun tidak mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja namun nilai pesangon seolah-olah tetap dihitung (bukan nol), sehingga penggantian hak 15% masih tetap bernilai.yang menjadi masalah kemudian adalah mana yang dijadikan dasar perhitungan pengunduran diri, apakah surat edaran tersebut ataukah UU 13/2003? Bukankah kekuatan hukum UU lebih tinggi dari SE sehingga SE tidak bisa mengalahkan UU?

Mengenai Saya

surabaya, jawa timur, Indonesia
Bisnis kami membantuanda menyediakan KARYAWAN/BURUH PERUSAHAAN, SATPAM TERLATIH, dan memberi presentasi serta solusi terhadap masalah PERBURUHAN dan PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN di perusahaan anda.