sepeti terbitnya matahari yang membawa kehidupan, kami adalah para profesional dari berbagai disiplin ilmu yang selalu siap membantuanda dengan dedikasi tinggi dan membawa kehormatan atas segala kepercayaan yang anda berikan

30 Agustus 2007

RPP PROGRAM JAMINAN PEMUTUSAN HUBUNGAN TENAGA KERJA

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR…. TAHUN….

TENTANG

PROGRAM JAMINAN PEMUTUSAN HUBUNGAN TENAGA KERJA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hak-hak pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya, perlu adanya jaminan yanbg diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara melalui sistem asuransi;

b. Bahwa ssuai ketentuan pasal 6 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

c. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diterapkan Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pemutusan Kerja;

Mengingat :

1. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14 Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PROGRAM JAMINAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja untuk mendapatkan haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

2. Dana Cadangan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja adalah sejumlah dana yang dipupuk secara berkala oleh perusahaan yang pengelolaannya dilakukan oleh badan Penyelenggara untuk memenuhi kewajiban pengusaha atas hak-hak pekerja/buruh yang timbul akibat putusnya hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

3. Pengusaha adalah:
a. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

4. Perusahaan adalah:
a. Setiap bentuk badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta atau milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;

5.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

6. Badan Penyelenggara adalah PT. JAMSOSTEK (Persero) atau perusahaan asuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja.

7. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan.

BAB II
PROGRAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 2

1.Untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja/buruh atas uang pesangon, uang pengharagaan masa kerja, dan uang penggantian hak dibentuk program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja.

2.Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

3.Dengan pengembangan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka program Jaminan Sosial Tenaga Kerja menjadi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Hari Tua;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan;
e. Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja;

4. Pengusaha wajib mengikuti program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaiman dimaksud pada ayat (3) huruf e dengan pemupukan sejumlah dana yang disebut Dana Cadangan Kompensasi PHK yang pengelolaannya dilakukan oleh PT. Jamsostek (Persero).

5. Perusahaan dapat melaksanakan pemupukan Dana Cadangan Kompensasi PHK melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan ketentuan memberikan manfaat/jaminan lebih baik.

6. Dana Cadangan Kompensasi PHK sebagimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dana cadangan kompensasi pemutusan hubungan kerja perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 3

1. Badan Penyelenggara wajib membayar kompensasi PHK kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Besarnya nilai kompensasi PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.

3. Besarnya nilai kompensasi PHK yang ditimbulkan akibat peristiwa dimaksud Pasal 163 ayat (2)*, 164 ayat (1)* dan (3)*, Pasal 165, Pasal 166 serta Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk masa kerja yang dilalui oleh masing-masing pekerja/buruh.

4. Pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah adanya penetapan Pengadilan Hubungan Industrial atau dilakukan Perjanjian Bersama dan telah mendapatkan akta pendaftaran di Pengadialan Hubungan Industrial.

Pasal 4

Pengusaha dimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib memiliki kebijakan mengenai:
a. Tata cara pembiayaan melalui Dana Cadangan Kompensasi PHK;
b. Metode pencatatan dan pembukuan serta sistem akuntansi / dan;
c. Metode perkiraan perhitungan dan penilaian atas Dana Cadangan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 5

1. Untuk memenuhi pembiayaan Dana Cadangan Kopensasi PHK yang dikelola oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dalam pasal 2 ayat (5), pengusaha melakukan angsuran pendanaan melalui iuran beban kewajiban masa kerja lalu dan iuran masa kerja yang akan datang berdasarkan perhitungan aktuaris yang ditunjuk oleh pengusaha.

2. Pembiayaan iuran beban kewajiban masa kerja lalu dan masa kerja yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan perjanjian tertulis antara pengusaha dengan Badan Penyelenggara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Masa angsurannya maksimal rata-rata masa kerja yang tersisa;
b. Nilai nominal atau nilai tunai pembayaran angsuran;
c. Denda atas keterlambatan angsuran;

3. Ketentuan mengenai beban kewajiban masa lalu diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, dengan memperhatikan kemampuan dan kelangsungan usaha masing-masing perusahaan.

Pasal 6

1. Dalam hal Dana Kompensasi PHK yang dikelola oleh Badan Penyelenggara tidak mencukupi untuk membayar hak pekerja pada saat PHK, maka Badan Penyelenggara membayar hak pekerja/buruh secara proporsional berdasarkan kecukupan dana yang dikelola oleh Badan Penyelenggara dan kekurangannya dibayar oleh pengusaha atau melalui mekanisme asuransi.

2. Mekanisme asuransi sebagaimana dimaksud ayat (2) berlaku atas kasus PHK yang timbul akibat peristiwa dimaksud Pasal 163 ayat (2), 164 ayat (1) dan (3) Pasal 165, Pasal 166 serta Pasal 172 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Pengelolaan premi dan resiko sebagaimana dimaksud ayat (2) dibentuk Pool Asuransi Nasional.

4. Ketentuan dan persyaratan pembentukan Pool Asuransi Nasional dimaksud ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja.

Pasal 7

1. Badan Penyelenggara wajib melaksanakan pengelolaan Dana Cadangan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja secara baik dengan prinsip kehati-hatian.

2. Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyelenggara melakukan kegiatan investasi sebagai berikut:
a. Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari Dana Cadangan Kompensasi PHK diinvestasikan pada surat berharga yang diterbitkan oleh negara atau Pemerintah dan Sertifikat Bank Indonesia; dan
b. Paling besar 30% (tiga puluh per seratus) Dana Cadangan Kompensasi PHK di investasikan pada deposito, obligasi atau saham yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Swasta yang berperingkat tertinggi melalui pasar modal dalam negeri.

3. Batasan proporsi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sepanjang untuk tujuan likuiditas penyebaran kompensasi PHK.

4. Untuk mengawasi pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah membentuk Komite Pengawas Investasi yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh dan pakar investasi.



Pasal 8

1. Dana Cadangan Kompensasi PHK dan hasil pengembangannya harus dicatat secara terpisah dari Kekayaan Badan Penyelenggara dan program lain yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang bersangkutan.

2. Badan Penyelenggara dilarang melakukan investasi pada badan usaha dan/atau perorangan terafiliasi dengan komisaris, direksi, jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi badan Penyelenggara sampai dengan derajat ketiga.

3. Biaya penyelenggaraan Dana Cadangan Kompensasi PHK setinggi-tingginya 1.5 % (satu setengan persen) dari akumulasi Dana Cadangan Kompensasi PHK tahun berjalan.

4. Dana hasil pengembangan Dana Cadangan Kompensasi PHK dibebaskan dari Pajak.

Pasal 9

1. Hak pekerja yang timbul dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana Pensiun dan hak pensiun yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian kerja Bersama diperhitungkan dengan manfaat Dana Cadangan Kompensasi PHK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;

2. dalam hal manfaat dari program dana pensiun dan hak pensiun sebagaimana dimaksud pad ayat (1) lebih kecil nilainya dibanding manfaat Dana Cadangan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan wajib membayar kekurangannya.

Pasal 10

1. Perusahaan mempunyai hak untuk memindahkan dana cadangan kompensasi PHK dari Badan Penyelenggara kepada Badan Penyelenggara lain dengan memberitahukan paling lambat 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pemindahan dimaksud.

2. Nilai Dana Cadangan Kompensasi PHK yang dialihkan kepada badan penyelenggara lain harus berdasarkan pada nilai pasar yang wajar.

Pasal 11

Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran kepesertaan, pembiayaan Dana Cadangan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dan pemindahan dana diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
1. Dana Cadangan Kompensasi PHK hanya dapat digunakan untuk pembayaran kompensasi PHK dan biaya pengelolaan Dana Cadangan kompensasi PHK serta biaya-biaya lain dalam rangka pembayaran kompensasi PHK.

2. Biaya-biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.


BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 13

1. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola Dana Cadangan Kompensasi PHK dilakukan oleh Menteri.

2. Pengawasan terhadap perusahaan untuk menaati Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

BAB IV
PELAPOR

Pasal 14

Badan Penyelenggara wajib melaporkan Pengelolaan Dana Cadangan PHK kepada Menteri dan menteri Keuangan.





BAB V
SANKSI

Pasal 15

Pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program Jaminan PHK dikenakan sanksi pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan pengusaha tetap wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja /buruh yang di PHK sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 16

Dengan diikutsertakannya pekerja/buruh dalam program Jaminan PHK kepada badan Penyelenggara dan pengusaha telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimasud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 maka kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 beserta dengan peraturan pelaksananya, menjadi tanggungjawab Badan Penyelenggara.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran negara republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




SUSILO BAMBANG YUDOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ANDI MATALATA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN........

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

surabaya, jawa timur, Indonesia
Bisnis kami membantuanda menyediakan KARYAWAN/BURUH PERUSAHAAN, SATPAM TERLATIH, dan memberi presentasi serta solusi terhadap masalah PERBURUHAN dan PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN di perusahaan anda.