sepeti terbitnya matahari yang membawa kehidupan, kami adalah para profesional dari berbagai disiplin ilmu yang selalu siap membantuanda dengan dedikasi tinggi dan membawa kehormatan atas segala kepercayaan yang anda berikan

30 Agustus 2007

RPP PERUBAHAN PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN PERHITUNGAN

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR……. TAHUN……..

TENTANG

PERUBAHAN PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN PERHITUNGAN
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. T\MBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN..........NOMOR...........ran Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran negara repUang pesangon dan uang penghargaan masa kerja pada prinsipnya adalah memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

b. Bahwa ketentuan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 lebih banyak menguntungkan bagi pekerja /buruh penerima upah tinggi;

c. Bahwa kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf b membuat iklim usaha kurang kompetitif sehingga pengusaha tidak dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

d. Bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memungkinkan perubahan perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja melalui peraturan pemerintah;

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu dilakukan perubahan perhitungan uang pesangon dan uang pernghargaan masa kerja dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara republik Indonsia Nomor 4279)

3.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERHITUNGAN UANG PESANGON DAN PERHITUNGAN UANG PENGHARGAAN MASA KERJA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pekerja /buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain;

2. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tetentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

3. Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;

4. Uang penghargaan masa kerja adalah pembayaran sejumlah uang sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja sebagai akibat pemutusan hubungan kerja.

Pasal 2

1. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan paling banyak sebesar 5 (lima) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);

2. Dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang upahnya diatas 5 (lima) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap berdasarkan upah sebesar 5 (lima) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/ buruh yang upahnya 5 (lima) kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau kurang didasarkan pada upah yang seharusnya diterima.

Pasal 3

Upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BAB II
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal.........
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


SUSILO BAMBANG YUDOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal..........

Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia


ANDI MATALATA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN..........NOMOR...........

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

surabaya, jawa timur, Indonesia
Bisnis kami membantuanda menyediakan KARYAWAN/BURUH PERUSAHAAN, SATPAM TERLATIH, dan memberi presentasi serta solusi terhadap masalah PERBURUHAN dan PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN di perusahaan anda.